Thursday, February 20, 2020

PENGALUNGAN MENDALI OLEH KEPSEK

JUARA 1 KARATE

Kegiatan Bidang Kesiswaan SMPN 226 Jakarta


KATA PENGANTAR 

Pendidikan adalah bidang yang harus diutamakan, sebab menyangkut kehidupan dan masa depan bangsa. Pembinaan adalah segala kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pengaturan, Pelaksanaan, Pengawasan, Penilaian dan Pemberian berbagai bentuk bantuan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah kepada siswa. 
Pembinaan kegiatan kesiswaan adalah pembinaan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar jam pelajaran dan waktu libur sekolah, dan merupakan kegiatan yang pada umumnya menunjang kegiatan intrakurikuler.

JOBDES KESISWAAN SMP NEGERI 226 JAKARTA 2020

ERNI WULAN, M. Pd
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN

  1. Menyusun program kegiatan dan mengkoordinasi dengan staff kesiswaan dan pembina OSIS
  2. merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB/Mutasi)
  3. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa kelas VII
  4. Merencanakan, Melaksanakan dan melaporkan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 
  5. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
  6. Mengkoordinasi pelaksanaan pembinaan kesiswaan (organisasi dan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan wiata mandala)
Drs. DAHAM HARAHAP
STAFF KESISWAAN 1
  1. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Wawasan Wiyata Mandala
  2. Bertanggung Jawab
  3. Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Jumat Sehat

Jenis Ekskul

JENIS EKSKUL SMPN 226 JAKARTA

  1. PRAMUKA
  2. BACA TULIS ALQURAN (BTQ) & TAHFIDZ
  3. MARAWIS & HADRAH
  4. PMR
  5. PASKIBRA
  6. TAEKWONDO
  7. KARATE
  8. SEPAK TAKRAW
  9. FUTSAL
  10. TARI TRADISIONAL
  11. BRIGDE
  12. GAMBANG KROMONG

Tata Tertib Sekolah


PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 226 JAKARTA
Jl. Kayu Kapur No.2 Komp.TNI-AL Pangkalan Jati, Pondok Labu, Cilandak Telp. 021-7501270
J  A  K  A  R  T  A

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 226 JAKARTA
NOMOR :  272/1.851.522

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 226 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2019/2020