Thursday, February 20, 2020

Tata Tertib Sekolah


PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 226 JAKARTA
Jl. Kayu Kapur No.2 Komp.TNI-AL Pangkalan Jati, Pondok Labu, Cilandak Telp. 021-7501270
J  A  K  A  R  T  A

KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 226 JAKARTA
NOMOR :  272/1.851.522

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 226 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2019/2020


Menimbang
:
Bahwa dalam rangka mengatur kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah demi terwujudnya situasi dan kondisi pembelajaran yang kondusif sehingga tercapai proses pembelajaran peserta didik yang maksimal perlu kiranya menetapkan Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 226 Jakarta
Mengingat
:
1.    Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-   Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba
3.    Permendikbud   Nomor  23   Tahun  2015 Tentang   Penciptaan  Iklim   Sekolah     yang menyenangkan dan Penumbuhan Budi Pekerti
4.    Permendikbud  Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggu- langan Tindak kekerasan di Lingkungan Sekolah
5.    Permendikbud No, 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru
6.    Permendikbud No. 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di   lingkungan Sekolah
7.    Permendikbud No. 23 tahun 2017, tentang Hari Sekolah.
8.    Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
9.    Pergub No.  330 Tahun 2014 Tentang   Pembentukan Organisasi  dan Tata   Kerja SMP Negeri
10.             Pergub No. 178 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
11.             Pergub No. 12 Tahun 2015 Tentang Komite Sekolah
12.             Ingub No. 16 Tahun 2015 Tentang Bullying
13.             Instruksi  Kadisdik  Provinsi   DKI Jakarta  No. 68 Tahun 2014 Tentang Sekolah dan Peserta Didik yang Cinta Damai dan Antikekerasan
14.             Surat  edaran  Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No.3/SE/2015 Tentang Tindak Lanjut Pascadeklarasi
15.             Surat  Edaran  Kadisdik  Provinsi DKI Jakarta  No.67/SE/2015  Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat bagi Peserta Didik



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan Kepala SMP Negeri 226 Jakarta tentang Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 226 Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
.                         

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1)   Tata tertib peserta didik adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah demi terciptanya suasana dan kondisi pembelajaran yang kondusif sehingga tercapai hasil pembelajaran peserta didik yang maksimal.
 2)   Peserta didik adalah segenap peserta didik yang secara resmi terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 226 Jakarta.
3)   Pengimplementasian tata tertib peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak  bertentangan dengan norma agama, budaya,  dan budi perkerti sehingga tercipta kondisi sekolah tertib, aman, damai, dan nyaman.
4)   Dalam tata tertib peserta didik diatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)   Tata tertib peserta didik dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
a.    Peserta didik mengetahui tugas, hak, dan kewajibannya
b.    Peserta didik taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku
c.    Menciptakan kerja sama yang erat antara sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mengemban tugas pendidikan
d.    Peserta didik memiliki kepribadian yang tangguh, disiplin, dan mandiri serta memiliki rasa hormat kepada guru dan orang tua
e.    Peserta didik mengetahui dan melaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh seluruh kegiatan yang telah diprogramkan oleh sekolah baik kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

1)   Hak Peserta Didik
a.    Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 (Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan)
b.    Mendapatkan pelayanan yang ramah dan baik dari karyawan dan guru di sekolah.
c.    Menggunakan semua fasilitas  sekolah  sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah, guna menunjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
d.    Mendapatkan perlindungan keamanan terhadap bahaya dari luar maupun dari dalam selama peserta didik tersebut berada di lingkungan SMP Negeri 226 Jakarta dan mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan.
e.    Mendapatkan penghargaan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi baik yang bersifat akademis maupun non-akademis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 226 Jakarta

JENIS PENGHARGAAN A AKADEMIK/NON AKADEMIK
NO
JENIS PRESTASI
PENGHARGAAN//REWARD
1.
Memenangkan lomba tingkat kecamatan
10
2.
Memenangkan lomba tingkat kodya/kota
20
3.
Memenangkan lomba tingkat provinsi
30
4.
Memenangkan lomba tingkat nasional
50
5.
Memenangkan lomba tingkat internasional
60

Semua siswa yang mendapat prestasi diberi piagam.

  
2)   Kewajiban Peserta Didik
a.    Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, mengikuti pelajaran agama di sekolah sesuai agama yang dianut, dan menghormati agama yang dianut orang lain, secara baik dan tertib.
1)   Peserta didik wajib mengikuti literasi dan peserta didik muslim mengikuti shalat Zuhur berjamaah, bila peserta didik putri yang menstruasi dan non-muslim ditempatkan di selasar di depan perpustakaan, diawasi piket lantai dasar, Tadarus Al Quran setiap hari Selasa s.d. Kamis, bagi peserta didik yang beragama lain mengikuti kegiatan sesuai dengan agama masing-masing.
2)   Peserta didik muslim wajib melaksanakan shalat jumat di sekolah, bagi yang       beragama lain beribadah sesuai dengan agamanya. Menghormati kedua orang tua, bapak dan ibu guru/karyawan, dan sesama peserta didik baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
a.   Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.    Menjaga nama baik diri sendiri maupun sekolah.
c.    Memelihara hubungan baik dengan sesama peserta didik, guru, dan karyawan
d.    Melaksanakan tata tertib sekolah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
e.    Melaksanakan program 10 K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, kerindangan, kerja keras, kesadaran dan keikhlasan )
f.     Mengikuti upacara bendera hari Senin dan hari-hari besar nasional yang dilaksanakan di sekolah dengan tertib dan khidmat
g.    Mengerjakan tugas yang diberikan guru berupa tugas mandiri, kelompok, terstruktur, dan tidak terstruktur.
h.    Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan dan salah satu pilihan sesuai program yang sudah ditentukan sekolah.
i.      Berpakaian seragam  dan berpenampilan sesuai dengan ketentuan berikut:
i.1.
Senin
:
Celana panjang / rok panjang biru, kemeja putih lengkap atribut (nama, lokasi, bendera merah putih, berdasi, bertopi).
i.2.
Selasa
 
:
Celana panjang / rok panjang biru, kemeja putih lengkap atribut (nama, lokasi, bendera merah putih, berdasi, bertopi).
i.3.

i.4.
Rabu

Kamis                          
:

:
Pakaian Pramuka, celana panjang / rok pramuka, lengkap dengan atribut pramuka.
Kemeja batik SMP Negeri 226, celana panjang / rok panjang biru.
i.5.
Jumat
:
Kemeja putih  lengan panjang, celana / rok biru (putri muslim memakai jilbab putih)
i.7.
Pakaian Upacara Hari Besar Nasional
:
Celana panjang / rok panjang warna biru, kemeja putih (lengkap atribut), berdasi, bertopi.
i.8.
Sepatu
:
Warna hitam
i.9.
Kaos Kaki
:
Warna putih setengah betis, khusus hari Rabu kaos kaki pramuka.
i.10.
Pakaian Dalam
:
Kaos singlet warna putih, khusus peserta didik perempuan wajib memakai rangkapan celana Panjang (legging)
i.11.
Pakaian Olah Raga
:
Kaos/celana olah raga seragam SMP Negeri 226 Jakarta.
i.12.
i.13.      
Ikat Pinggang
Topi
:
:
Warna hitam dan berlogo Tut wuri Handayani
Biru beridentitas SMP 226
i.13.
Penampilan
:
(a)      Baju dimasukkan sehingga tampak ikat pinggangnya, ujung dasi sebatas ikat pinggang, kecuali pakaian muslim.
(b)      Lingkar ujung celana minimal 12 cm dari lingkar kaki dan panjang celana di bawah mata kaki
(c)      Jika menggunakan jilbab harus berwarna putih kecuali pada hari Rabu (pakaian pramuka, jilbab coklat).
(d)      Tata rias peserta didik sederhana  dan tidak berlebihan (tidak memakai kutek, lipstick, lipglos berwarna, alis dicukur), tidak mengenakan perhiasan berlebihan.
(e)      Batas rambut peserta didik putra tidak menyentuh leher baju, alis mata dan daun telinga serta tidak dicat. Potongan rambut tidak bermodel nyeleneh (gundul, punk, mohe dll)
(f)       Rambut peserta didik  putri diikat rapi dan tidak dicat.
(g)      Peserta didik dilarang bertato / bertindik.
(h)      Saat olahraga bilamenggunakan jilbab disarankan memakai jilbab bergog








j.        Kehadiran Peserta Didik di sekolah
1.1
Ketentuan Jam Belajar di SMP Negeri 226 Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
1.2
Peserta didik hadir di sekolah paling lambat lima belas menit sebelum bel

No
Hari
Waktu
1
2
3
4
5
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at
06.30 – 14.30
06.30 – 14.30
06.30 – 13.20
06.30 – 14.30
06.30 – 13.00

1.3
Bila peserta didik berhalangan hadir harus ada pemberitahuan dari Orang Tua melalui telepon dan keesokan harinya menyerahkan  surat izin/keterangan dokter
1.4
Peserta didik yang tidak masuk selama 3 hari  tanpa keterangan, maka wali kelas akan mengundang Orang Tua / Wali untuk klarifikasi mengenai ketidak hadirannya
1.5
Bila peserta didik tersebut ternyata masih tidak hadir setelah  Orang Tua / Wali diundang, maka kepada peserta didik tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
1.6
Ketentuan bagi peserta didik yang terlambat datang di sekolah

a)    Peserta didik yang terlambat 10 menit harus melapor ke Piket BK dan Pembina OSIS untuk dicatat keterlambatan peserta didik tersebut dan  diberikan tugas merangkum buku di perpustakaan/di teras dan dikumpulkan kepada piket.  Kepada siswa tersebut diizinkan masuk pada jam ke-2
b)   Khusus Peserta didik yang terlambat lebih dari 10 menit, dicatat oleh piket dan diberi tugas seperti poin (a), kemudian dilaporkan kepada wali kelas
c)    Jika terulang sampai 3 kali  poin (a) dan (b) diserahkan kepada wali kelas untuk dilakukan pembinaan dan dihadiri orang tua
d)   Bila peserta didik tersebut masih tetap terlambat setelah dilakukan pembinaan, maka peserta didik tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
.
m.   Mengikuti kegiatan pembiasan dan belajar mengajar sesuai ketentuan berikut:
1)       Setiap  hari  Senin  dan hari-hari besar nasional peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera di lapangan/halaman sekolah.
2)       Setiap Jumat pagi wajib mengikuti kegiatan (sesui jadwal) senam kesegaran jasmani (SKJ), Jumat Bersih, Jumat  Beriman dan Jumat Kreasi
3)       Setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis sebelum kegitan belajar mengajar dimulai peserta didik wajib mengikuti pembiasaan (literasi, tadarus, dan menyanyikan lagu wajib yang dipimpin salah satu peserta didik)
4)       Pada akhir jam pelajaran peserta didik wajib :
(a)      Membersihkan laci dan kolong meja masing-masing
(b)     Menyanyikan lagu wajib nasional/daerah yang ditentukan dipimpin salah satu   peserta didik  (terjadwal)
(c)      Berdoa   dan  memberi salam bersama yang dipimpin oleh ketua kelas /  pengurus kelas dilanjutkan dengan bersalaman kepada guru.
5)      Pengurus kelas menyiapkan penghapus papan tulis, buku jurnal KBM, daftar hadir peserta  didik dan setelah kegiatan belajar mengajar berakhir, daftar hadir peserta didik dikembalikan ke guru piket oleh sekretaris kelas.
6)      Seluruh peserta didik wajib menjaga 10 K ( keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, kerindangan, kerja keras, kesadaran dan keikhlasan ) di kelas dan lingkungan sekolah.
7)      Ketua kelas atau pengurus kelas harus melapor ke guru piket apabila :
(a)    selama 5 menit tidak ada guru yang mengajar
(b)   ada pelanggaran tata tertib di kelas, misalnya keributan dan kejadian lain yang mengganggu
(c)    ada anggota kelas yang sakit mendadak, dll


9)      Setiap penggantian guru, peserta didik wajib memberi salam kepada guru yang masuk, dipimpin oleh ketua kelas/pengurus kelas.
10)  Peserta didik yang karena suatu hal belum mengikuti Ulangan Harian, dapat mengajukan permohonan ulangan susulan kepada guru mata pelajaran dengan disertai surat dari orang tua/ wali kelas, dan dilaksanakan sesuadah KBM selesai.
11)  Apabila peserta didik akan meninggalkan kelas atau sekolah harus mengikuti   ketentuan berikut:
(a)      Peserta didik yang pulang sebelum waktunya, harus menunjukkan surat keterangan dari Orang Tua, kecuali sakit, dan yang bersangkutan mendapat izin dari guru di kelas dan guru piket.
(b)      Peserta didik yang meninggalkan sekolah atau kelas tanpa izin dari guru piket selama jam pelajaran berlangsung dianggap tidak masuk (alpa).
(c)      Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas pada saat pergantian jam pelajaran atau  sedang mengerjakan tugas guru pada jam tersebut (jika guru berhalangan hadir), kecuali sangat mendesak atau mendapat panggilan khusus.
(d)      Peserta didik yang ingin ke kamar kecil, atau meninggalkan ruang kelas untuk suatu keperluan  harus seizin guru mata pelajaran yang mengajar di  kelas tersebut dan wajib mengenakan  tanda Izin Keluar Kelas (IKK).
(e)      Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah (sementara) harus menunjukkan surat izin keluar baik berupa surat izin dari piket atau kartu IKK kepada petugas satpam.

BAB III
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 3

Larangan untuk Peserta Didik
1.    Meninggalkan ruangan kelas pada pergantian jam pelajaran, kecuali ada alasan tertentu dengan seizin guru piket, wali kelas atau guru yang mengajar.
2.    Merokok dan atau membawa rokok ke lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah (masih memakai pakaian seragam).
3.    Berpakaian yang bukan seragam sekolah, bersolek, dan berhias yang tidak sesuai untuk peserta didik.
4.    Memakai atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
5.    Mengenakan cincin, gelang, kalung, anting-anting dan berambut gondrong.
6.    Mewarnai kulit, rambut, bertato, dan bertindik
7.    Menerima tamu di lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
8.    Membawa kartu, bermain kartu ,bertaruh dan berjudi di sekolah maupun di luar sekolah.
9.    Bercanda berlebihan yang mengakibatkan orang lain (teman) pesakitan dan atau keseleo atau terluka
10.              Membawa, menyimpan memakai dan mengedarkan minuman keras, alkohol, NAPZA, dan sejenisnya, baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
11.              Membawa, menyimpan dan atau  menggunakan senjata api, senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah (masih memakai pakaian seragam).
12.              Membawa, menyimpan dan atau mengedarkan gambar, buku bacaan, dan media lain yang bertentangan  dengan agama, susila, budaya nasional dan Pancasila.
13.              Memasuki atau mengikuti organisasi atau perkumpulan yang dilarang pemerintah.
14.              Membawa HP
15.              Membawa tip ex cair ,cat kaleng ataupun semprot dan sejenisnya ke sekolah.
16.              Memalak, melawan, mengancam (dengan kata-kata atau fisik) kepada peserta didik lain, guru, dan karyawan.
17.              Berkelahi, bertengkar, melukai teman, mencaci maki secara perorangan, kelompok atau massal serta perbuatan yang termasuk bullying.
18.              Menghasut, menyebarkan rasa permusuhan di antara teman sehingga menimbulkan perselisihan, perkelahian atau mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
19.              Makan di kelas, membawa makanan dan minuman (dalam gelas) dari kantin ke dalam kelas pada jam istirahat dan atau pada saat KBM.

 20.              Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan sarana prasarana milik sekolah, baik perorangan maupun kelompok.
21.              Mencuri di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
22.              Keluar dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar.
23.              Membawa dan mengenderai kendaraan bermotor ke sekolah.
24.              Berpacaran dan atau berdua-duaan ( lawan jenis) di sekolah atau lingkungan sekolah, baik waktu istirahat maupun di luar Kegiatan Belajar Mengajar.
25.              Menikah selama menjadi peserta didik SMP di DKI Jakarta.


BAB IV

JENIS PELANGGARAN  DAN POIN
Pasal 4
NO
JENIS PELANGGARAN
POIN
1
Terlambat hadir di sekolah lebih atau sama dengan 10 menit
5
2
Berpakaian/berseragam tidak sesuai dengan tata tertib
5
3
Terlambat masuk setelah pergantian jam pelajaran, tanpa ijin  guru yang bersangkutan
5
4
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
5
Bersolek berlebihan
5
6
Rambut panjang bagi peserta didik putra (  menyentuh alis,telinga, kerah kemeja) dan atau rambut di cat
5
7
Baju/celana/topi,dasi di coret-coret
5
8
Mengganggu kegiatan belajar mengajar, baik kelas sendiri atau kelas lain
5
9
Tidak mengerjakan tugas/PR
5
10
Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru/piket
5
11
Membolos atau pulang tanpa izin guru pengajar atau piket
15
12
Merusak fasilitas sekolah
20
13
Memalsukan surat keterangan dari orang tua/wali
20
14
Memberi informasi tidak benar
20
15
Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah radius 500 meter
30
16
Melompat pagar sekolah baik masuk atau keluar sekolah
30
17
Membawa atau menggunakan HP
40
18
Melawan guru/karyawan secara tidak langsung.
40
19
Menghasut/ provokator/ insiator untuk berbuat onar
50
20
Bercanda berlebihan yang mengakibatkan orang lain sakit atau terluka
40
22
Berkelahi sesama teman sekelas/atau di luar kelas/di luar sekolah.
50
23
Membawa buku/majalah/CD porno dan sejenisnya
50
24
Meminta uang atau barang milik orang lain dengan memaksa
50
25
Membawa kendaraan bermotor ke sekolah
50
26
Membawa atau memakai barang/aksesoris yang menarik perhatian, sehingga mengancam keselamatan pemakai.
50
27
Mengambil/mencuri uang/barang milik orang lain.
75
28
Tawuran baik sendiri maupun kelompok
100
29
Melawan guru/karyawan secara langsung
100
30
Membawa senjata tajam/senjata api, mengedarkan minuman beralkohol (minuman keras), narkoba/napza dan atau menggunakan serta membawa benda yang membahayakan
100
31
Meng-upload foto/tulisan yang tidak mencerminkan sopan santun/asusila di media social
100
32
Melakukan bullying dalam bentuk apapun
100
33
Melakukan perbuatan asusila
100
34
Berjudi dan sejenisnya.
100
35
Terlibat sebagai anggota atau pengurus Geng atau organisasi terlarang
100






SANKSI-SANKSI
Pasal 5

1.  Peserta didik yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan-ketentuan yang tertera pada tata  tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
     a.  Peringatan lisan
     b.  Peringatan tertulis
     c.  Peringatan dengan mengundang orang tua dan membuat surat pernyataan bermaterai
     d.  Dirumahkan sementara atau skorsing
     e.  Dikembalikan ke orang tua
2.  Peserta didik akan diberi surat peringatan jika:
     a.  Mendapat poin atau skor pelanggaran 20 – 44 (surat peringatan ke-1)
     b.  Mendapat poin atau skor pelanggaran 45 – 74 (surat peringatan ke-2)
     c.  Mendapat poin atau skor pelanggaran 75 – 99 (surat peringatan ke-3)
3.  Peserta didik akan dirumahkan sementara/ skorsing jika:
     a.  Mendapat poin atau skor pelanggaran 45 – 74 (skorsing 3 hari)
     b.  Mendapat poin atau skor pelanggaran 75 – 99 (skorsing 5 hari)
4.  Jika merusak fasilitas sekolah dengan sengaja, wajib mengganti.
5.  Jika mencuri uang/ barang wajib mengembalikan/ mengganti.

6.  Jika membawa HP ke sekolah/ menggunakan saat pembelajaran berlangsung akan dilakukan tindakan penyitaan dan akan dikembalikan kepada orang tua pada saat pengambilan rapor akhir semester.
7.  Jika berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di tata tertib sekolah akan dilakukan tindakan penyitaan dan tidak dikembalikan.

CATATAN
Ada perubahan tentang pemberian skorsing, kemarin disepakati SP 1 dengan skorsing 3 hari saya ubah SP satu tanpa skorsing dengan alasan skorsing kurang tepat untuk mereka, misal ada anak membawa HP langsug kena skorsing.  Mohon dicermati lagi sebelum difinalkan mungkin masih ada yang terlewat.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 6


Hal-hal yang belum diatur di dalam tata tertib peserta didik ini akan ditentukan kemudian dan tata tertib ini berlaku sejak di tetapkan.

Demikian tata tertib ini dibuat agar semua pihak yang terkait untuk  dipahami dan melaksanakan demi meningkakan mutu pelayanan proses Kegiatan Belajar Mengajar di SMP 226 Jakarta.
                                 
Ditetapkan di :  Jakarta
Pada tanggal  : 15 Juli 2019
Kepala SMP Negeri 226 Jakarta





AGUS SUTARTO, S.Pd
NIP. 19710310199802003

No comments:

Post a Comment