PEMERINTAH PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 226 JAKARTA
Jl. Kayu Kapur No.2
Komp.TNI-AL Pangkalan Jati, Pondok Labu, Cilandak Telp. 021-7501270
J A
K A R
T A
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 226 JAKARTA
NOMOR : 272/1.851.522
TENTANG
TATA
TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 226 JAKARTA
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka mengatur kegiatan
sehari-hari di lingkungan sekolah demi terwujudnya situasi dan kondisi
pembelajaran yang kondusif sehingga tercapai proses pembelajaran peserta didik yang maksimal
perlu kiranya menetapkan Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 226 Jakarta
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang- Undang No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkoba
3. Permendikbud
Nomor 23 Tahun
2015 Tentang Penciptaan Iklim
Sekolah yang menyenangkan
dan Penumbuhan Budi Pekerti
4. Permendikbud
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggu- langan Tindak
kekerasan di Lingkungan Sekolah
5. Permendikbud No, 19 tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru
6. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 Tentang
Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan
Sekolah
7. Permendikbud No. 23 tahun 2017, tentang Hari Sekolah.
8. Permendikbud No. 23 tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
9. Pergub No.
330 Tahun 2014 Tentang
Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja SMP Negeri
10.
Pergub
No. 178 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
11.
Pergub
No. 12 Tahun 2015 Tentang Komite Sekolah
12.
Ingub
No. 16 Tahun 2015 Tentang Bullying
13.
Instruksi Kadisdik
Provinsi DKI Jakarta No. 68 Tahun 2014 Tentang Sekolah dan
Peserta Didik yang Cinta Damai dan Antikekerasan
14.
Surat edaran
Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No.3/SE/2015 Tentang Tindak Lanjut
Pascadeklarasi
15.
Surat Edaran
Kadisdik Provinsi DKI
Jakarta No.67/SE/2015 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua
dan Roda Empat bagi Peserta Didik
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Kepala SMP Negeri 226 Jakarta
tentang Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 226 Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
|
.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1)
Tata
tertib peserta didik adalah ketentuan atau peraturan yang mengatur kegiatan
sehari-hari di lingkungan sekolah demi terciptanya suasana dan kondisi
pembelajaran yang kondusif sehingga tercapai hasil pembelajaran peserta didik
yang maksimal.
3)
Pengimplementasian
tata tertib peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan budi
perkerti sehingga tercipta kondisi sekolah tertib, aman, damai, dan nyaman.
4) Dalam tata tertib peserta didik diatur mengenai
hak, kewajiban, dan larangan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Apabila
dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Tata
tertib peserta didik dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Peserta
didik mengetahui tugas, hak, dan kewajibannya
b.
Peserta
didik taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku
c.
Menciptakan
kerja sama yang erat antara sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mengemban
tugas pendidikan
d. Peserta didik memiliki kepribadian yang
tangguh, disiplin, dan mandiri serta memiliki rasa hormat kepada guru dan orang
tua
e. Peserta didik mengetahui dan melaksanakan
dengan baik dan sungguh-sungguh seluruh kegiatan yang telah diprogramkan oleh
sekolah baik kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
1) Hak
Peserta Didik
a.
Mendapatkan pendidikan
dan pengajaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 (Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan)
b. Mendapatkan pelayanan yang ramah dan baik dari
karyawan dan guru di sekolah.
c.
Menggunakan semua
fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh sekolah, guna menunjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
d. Mendapatkan perlindungan keamanan terhadap
bahaya dari luar maupun dari dalam selama peserta didik tersebut berada di lingkungan
SMP Negeri 226 Jakarta dan mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan.
e. Mendapatkan penghargaan bagi peserta didik yang
mempunyai prestasi baik yang bersifat akademis maupun non-akademis sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di SMP Negeri 226 Jakarta
JENIS
PENGHARGAAN A AKADEMIK/NON AKADEMIK
NO
|
JENIS PRESTASI
|
PENGHARGAAN//REWARD
|
1.
|
Memenangkan
lomba tingkat kecamatan
|
10
|
2.
|
Memenangkan
lomba tingkat kodya/kota
|
20
|
3.
|
Memenangkan
lomba tingkat provinsi
|
30
|
4.
|
Memenangkan
lomba tingkat nasional
|
50
|
5.
|
Memenangkan
lomba tingkat internasional
|
60
|
Semua siswa yang mendapat prestasi diberi
piagam.
2)
Kewajiban Peserta Didik
a.
Melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, mengikuti pelajaran agama
di sekolah sesuai agama yang dianut, dan menghormati
agama yang dianut orang lain, secara baik dan tertib.
1)
Peserta
didik wajib mengikuti literasi dan peserta didik muslim mengikuti shalat Zuhur berjamaah, bila peserta
didik putri yang menstruasi dan non-muslim ditempatkan di selasar di depan
perpustakaan, diawasi piket lantai dasar, Tadarus Al Quran setiap hari Selasa
s.d. Kamis, bagi
peserta didik yang beragama lain mengikuti kegiatan sesuai dengan agama
masing-masing.
2)
Peserta
didik muslim wajib melaksanakan shalat jumat di sekolah, bagi yang beragama lain beribadah sesuai dengan
agamanya. Menghormati kedua orang tua, bapak dan ibu guru/karyawan, dan sesama
peserta didik baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan
sekolah.
a. Menjunjung
tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Menjaga
nama baik diri sendiri maupun sekolah.
c.
Memelihara
hubungan baik dengan sesama peserta didik, guru, dan karyawan
d.
Melaksanakan
tata tertib sekolah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
e.
Melaksanakan
program 10 K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kekeluargaan, kesehatan, kerindangan, kerja keras, kesadaran dan keikhlasan )
f.
Mengikuti
upacara bendera hari Senin dan hari-hari besar nasional yang dilaksanakan di
sekolah dengan tertib dan khidmat
g.
Mengerjakan
tugas yang diberikan guru berupa tugas mandiri, kelompok, terstruktur, dan
tidak terstruktur.
h.
Mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan dan salah satu pilihan sesuai program yang sudah ditentukan sekolah.
i.
Berpakaian
seragam dan berpenampilan sesuai dengan
ketentuan berikut:
i.1.
|
Senin
|
:
|
Celana panjang / rok panjang biru, kemeja putih lengkap
atribut (nama, lokasi, bendera merah putih, berdasi, bertopi).
|
|
i.2.
|
Selasa
|
:
|
Celana panjang / rok panjang biru, kemeja putih lengkap
atribut (nama, lokasi, bendera merah putih, berdasi, bertopi).
|
|
i.3.
i.4.
|
Rabu
Kamis
|
:
:
|
Pakaian Pramuka, celana panjang / rok pramuka, lengkap
dengan atribut pramuka.
Kemeja batik SMP Negeri 226, celana panjang / rok
panjang biru.
|
|
i.5.
|
Jumat
|
:
|
Kemeja putih
lengan panjang, celana / rok biru (putri muslim memakai jilbab putih)
|
|
i.7.
|
Pakaian Upacara Hari
Besar Nasional
|
:
|
Celana panjang / rok panjang warna biru, kemeja putih (lengkap atribut), berdasi, bertopi.
|
|
i.8.
|
Sepatu
|
:
|
Warna hitam
|
|
i.9.
|
Kaos Kaki
|
:
|
Warna putih setengah betis, khusus hari Rabu kaos kaki
pramuka.
|
|
i.10.
|
Pakaian Dalam
|
:
|
Kaos singlet warna putih,
khusus peserta didik perempuan wajib memakai rangkapan celana Panjang
(legging)
|
|
i.11.
|
Pakaian Olah Raga
|
:
|
Kaos/celana olah raga seragam SMP Negeri 226 Jakarta.
|
|
i.12.
i.13.
|
Ikat Pinggang
Topi
|
:
:
|
Warna hitam dan berlogo Tut wuri Handayani
Biru beridentitas SMP 226
|
|
i.13.
|
Penampilan
|
:
|
(a)
Baju dimasukkan sehingga tampak ikat pinggangnya, ujung
dasi sebatas ikat pinggang, kecuali pakaian muslim.
(b) Lingkar ujung celana
minimal 12 cm dari lingkar kaki dan panjang celana di bawah mata
kaki
(c) Jika menggunakan jilbab
harus berwarna putih kecuali pada hari Rabu (pakaian pramuka, jilbab coklat).
(d) Tata rias peserta didik sederhana dan tidak berlebihan (tidak memakai kutek,
lipstick, lipglos berwarna, alis dicukur), tidak mengenakan perhiasan
berlebihan.
(e) Batas rambut peserta didik putra tidak
menyentuh leher baju, alis mata dan daun telinga serta tidak dicat. Potongan rambut tidak
bermodel nyeleneh (gundul, punk, mohe dll)
(f) Rambut peserta didik putri diikat rapi dan tidak dicat.
(g) Peserta didik dilarang bertato / bertindik.
(h) Saat olahraga bilamenggunakan jilbab
disarankan memakai jilbab bergog
|
|
j.
Kehadiran
Peserta Didik di sekolah
1.1
|
Ketentuan Jam Belajar di
SMP Negeri 226 Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
|
1.2
|
Peserta didik hadir di
sekolah paling lambat lima belas menit sebelum bel
|
No
|
Hari
|
Waktu
|
1
2
3
4
5
|
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at
|
06.30 – 14.30
06.30 – 14.30
06.30 – 13.20
06.30 – 14.30
06.30 – 13.00
|
1.3
|
Bila peserta didik
berhalangan hadir harus ada pemberitahuan dari Orang Tua melalui telepon dan keesokan harinya
menyerahkan surat izin/keterangan
dokter
|
1.4
|
Peserta didik yang tidak
masuk selama 3 hari tanpa keterangan, maka wali kelas akan
mengundang Orang Tua / Wali untuk klarifikasi mengenai ketidak hadirannya
|
1.5
|
Bila peserta didik
tersebut ternyata masih tidak hadir setelah
Orang Tua / Wali diundang, maka kepada peserta didik tersebut akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
|
1.6
|
Ketentuan bagi peserta
didik yang terlambat datang di sekolah
|
a)
Peserta didik yang
terlambat 10 menit harus melapor ke Piket BK dan Pembina OSIS untuk dicatat keterlambatan peserta
didik tersebut dan diberikan
tugas merangkum buku di perpustakaan/di teras dan dikumpulkan kepada
piket. Kepada siswa tersebut diizinkan
masuk pada jam ke-2
b)
Khusus Peserta didik
yang terlambat lebih dari 10 menit, dicatat oleh piket dan diberi tugas
seperti poin (a), kemudian dilaporkan kepada wali kelas
c)
Jika terulang sampai 3
kali poin (a) dan (b) diserahkan
kepada wali kelas untuk dilakukan pembinaan dan dihadiri orang tua
d)
Bila peserta didik
tersebut masih tetap terlambat setelah dilakukan pembinaan, maka peserta didik
tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
|
.
m. Mengikuti kegiatan pembiasan dan belajar
mengajar sesuai ketentuan berikut:
1)
Setiap hari Senin dan
hari-hari besar nasional peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera di lapangan/halaman sekolah.
2)
Setiap Jumat pagi wajib
mengikuti kegiatan (sesui jadwal) senam kesegaran jasmani (SKJ), Jumat Bersih, Jumat Beriman dan Jumat Kreasi
3)
Setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis sebelum kegitan belajar mengajar
dimulai peserta didik wajib
mengikuti pembiasaan (literasi, tadarus, dan menyanyikan lagu wajib yang
dipimpin salah satu peserta didik)
4)
Pada akhir jam pelajaran
peserta didik wajib :
(a)
Membersihkan laci dan
kolong meja masing-masing
(b) Menyanyikan lagu wajib nasional/daerah yang ditentukan dipimpin salah satu peserta didik
(terjadwal)
(c)
Berdoa dan memberi salam bersama yang dipimpin oleh ketua
kelas / pengurus kelas dilanjutkan
dengan bersalaman kepada guru.
5)
Pengurus kelas menyiapkan
penghapus papan tulis, buku jurnal KBM, daftar hadir peserta didik dan setelah kegiatan belajar mengajar
berakhir, daftar hadir peserta didik dikembalikan ke guru piket oleh sekretaris kelas.
6)
Seluruh peserta didik
wajib menjaga 10 K ( keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan,
kesehatan, kerindangan, kerja keras, kesadaran dan keikhlasan ) di kelas dan
lingkungan sekolah.
7)
Ketua kelas atau pengurus
kelas harus melapor ke guru piket apabila :
(a) selama 5 menit tidak ada guru yang mengajar
(b)
ada pelanggaran tata tertib
di kelas, misalnya keributan dan kejadian lain yang mengganggu
(c)
ada anggota kelas yang
sakit mendadak, dll
9)
Setiap penggantian guru,
peserta didik wajib memberi salam kepada guru yang masuk, dipimpin oleh ketua
kelas/pengurus kelas.
10) Peserta didik yang karena suatu hal belum mengikuti
Ulangan Harian, dapat mengajukan permohonan ulangan susulan kepada guru mata
pelajaran dengan disertai surat dari orang tua/ wali kelas, dan dilaksanakan
sesuadah KBM selesai.
11) Apabila peserta didik akan meninggalkan kelas atau
sekolah harus mengikuti ketentuan berikut:
(a)
Peserta didik yang pulang
sebelum waktunya, harus menunjukkan surat keterangan dari Orang Tua, kecuali
sakit, dan yang bersangkutan mendapat izin dari guru di kelas dan guru piket.
(b)
Peserta didik yang meninggalkan
sekolah atau kelas tanpa izin dari guru piket selama jam pelajaran berlangsung
dianggap tidak masuk (alpa).
(c)
Peserta didik tidak
diperkenankan meninggalkan ruang kelas pada saat pergantian jam pelajaran
atau sedang mengerjakan tugas guru pada
jam tersebut (jika guru berhalangan hadir), kecuali sangat mendesak atau
mendapat panggilan khusus.
(d)
Peserta didik yang ingin
ke kamar kecil, atau meninggalkan ruang kelas untuk suatu keperluan harus seizin guru mata pelajaran yang
mengajar di kelas tersebut dan wajib mengenakan tanda Izin Keluar Kelas (IKK).
(e)
Peserta didik yang akan
meninggalkan sekolah (sementara) harus menunjukkan surat izin keluar baik
berupa surat izin dari piket atau kartu IKK kepada petugas satpam.
BAB III
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 3
Larangan
untuk Peserta Didik
1.
Meninggalkan
ruangan kelas pada pergantian jam pelajaran, kecuali ada alasan tertentu dengan
seizin guru piket, wali kelas atau guru yang mengajar.
2.
Merokok
dan atau membawa rokok ke lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
(masih memakai pakaian seragam).
3.
Berpakaian
yang bukan seragam sekolah, bersolek, dan berhias yang tidak sesuai untuk
peserta didik.
4.
Memakai
atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
5.
Mengenakan
cincin, gelang, kalung, anting-anting dan berambut gondrong.
6.
Mewarnai kulit, rambut,
bertato, dan bertindik
7.
Menerima
tamu di lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
8.
Membawa
kartu, bermain kartu ,bertaruh dan berjudi di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Bercanda berlebihan yang
mengakibatkan orang lain (teman) pesakitan dan atau keseleo atau terluka
10.
Membawa,
menyimpan memakai dan mengedarkan minuman keras, alkohol, NAPZA, dan
sejenisnya, baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
11.
Membawa,
menyimpan dan atau menggunakan senjata
api, senjata tajam atau benda yang dapat membahayakan di lingkungan sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah (masih memakai pakaian seragam).
12.
Membawa,
menyimpan dan atau mengedarkan gambar, buku bacaan, dan media lain yang
bertentangan dengan agama, susila,
budaya nasional dan Pancasila.
13.
Memasuki
atau mengikuti organisasi atau perkumpulan yang dilarang pemerintah.
14.
Membawa
HP
15.
Membawa
tip ex cair ,cat kaleng ataupun semprot dan sejenisnya ke sekolah.
16.
Memalak,
melawan, mengancam (dengan kata-kata atau fisik) kepada peserta didik lain,
guru, dan karyawan.
17.
Berkelahi,
bertengkar, melukai teman, mencaci maki secara perorangan, kelompok atau massal
serta perbuatan yang termasuk bullying.
18.
Menghasut,
menyebarkan rasa permusuhan di antara teman sehingga menimbulkan perselisihan, perkelahian
atau mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah baik di dalam maupun di luar
lingkungan sekolah.
19.
Makan di
kelas, membawa makanan dan minuman (dalam gelas) dari kantin ke dalam kelas
pada jam istirahat dan atau pada saat KBM.
21.
Mencuri
di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
22.
Keluar
dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar.
23.
Membawa dan mengenderai kendaraan bermotor ke sekolah.
24.
Berpacaran dan atau
berdua-duaan ( lawan jenis) di sekolah atau lingkungan sekolah, baik waktu
istirahat maupun di luar Kegiatan Belajar Mengajar.
25.
Menikah selama menjadi peserta didik SMP di DKI
Jakarta.
BAB IV
JENIS PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 4
NO
|
JENIS
PELANGGARAN
|
POIN
|
1
|
Terlambat
hadir di sekolah lebih atau sama dengan 10
menit
|
5
|
2
|
Berpakaian/berseragam tidak sesuai dengan
tata tertib
|
5
|
3
|
Terlambat masuk setelah pergantian jam pelajaran,
tanpa ijin guru yang bersangkutan
|
5
|
4
|
Membuang sampah tidak pada tempatnya
|
5
|
5
|
Bersolek berlebihan
|
5
|
6
|
Rambut panjang bagi peserta didik putra
( menyentuh alis,telinga, kerah
kemeja) dan atau rambut di cat
|
5
|
7
|
Baju/celana/topi,dasi di coret-coret
|
5
|
8
|
Mengganggu kegiatan belajar mengajar, baik
kelas sendiri atau kelas lain
|
5
|
9
|
Tidak mengerjakan tugas/PR
|
5
|
10
|
Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran
tanpa seizin guru/piket
|
5
|
11
|
Membolos atau pulang tanpa izin guru pengajar
atau piket
|
15
|
12
|
Merusak fasilitas sekolah
|
20
|
13
|
Memalsukan surat keterangan dari orang
tua/wali
|
20
|
14
|
Memberi informasi tidak benar
|
20
|
15
|
Membawa dan atau merokok di lingkungan
sekolah radius 500 meter
|
30
|
16
|
Melompat pagar sekolah baik masuk atau keluar
sekolah
|
30
|
17
|
Membawa atau menggunakan HP
|
40
|
18
|
Melawan guru/karyawan secara tidak langsung.
|
40
|
19
|
Menghasut/ provokator/ insiator untuk berbuat onar
|
50
|
20
|
Bercanda berlebihan yang
mengakibatkan orang lain sakit atau terluka
|
40
|
22
|
Berkelahi sesama teman sekelas/atau di luar
kelas/di luar sekolah.
|
50
|
23
|
Membawa buku/majalah/CD porno dan sejenisnya
|
50
|
24
|
Meminta uang atau barang milik orang lain
dengan memaksa
|
50
|
25
|
Membawa kendaraan bermotor ke sekolah
|
50
|
26
|
Membawa atau memakai barang/aksesoris yang menarik perhatian,
sehingga mengancam keselamatan pemakai.
|
50
|
27
|
Mengambil/mencuri uang/barang milik orang
lain.
|
75
|
28
|
Tawuran baik sendiri maupun kelompok
|
100
|
29
|
Melawan guru/karyawan secara langsung
|
100
|
30
|
Membawa senjata tajam/senjata api,
mengedarkan minuman beralkohol (minuman keras), narkoba/napza dan atau
menggunakan serta membawa benda yang membahayakan
|
100
|
31
|
Meng-upload
foto/tulisan yang tidak mencerminkan sopan santun/asusila di media social
|
100
|
32
|
Melakukan bullying dalam bentuk apapun
|
100
|
33
|
Melakukan perbuatan asusila
|
100
|
34
|
Berjudi dan sejenisnya.
|
100
|
35
|
Terlibat
sebagai anggota atau pengurus Geng atau organisasi terlarang
|
100
|
SANKSI-SANKSI
Pasal 5
1. Peserta didik yang tidak
mematuhi atau melanggar ketentuan-ketentuan yang tertera pada tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Peringatan dengan mengundang orang tua dan
membuat surat pernyataan bermaterai
d. Dirumahkan sementara atau skorsing
e. Dikembalikan ke orang tua
2. Peserta didik akan diberi
surat peringatan jika:
a. Mendapat poin atau skor pelanggaran 20 – 44
(surat peringatan ke-1)
b. Mendapat poin atau skor pelanggaran 45 – 74
(surat peringatan ke-2)
c. Mendapat poin atau skor pelanggaran 75 – 99
(surat peringatan ke-3)
3. Peserta didik akan
dirumahkan sementara/ skorsing jika:
a. Mendapat poin atau skor pelanggaran 45 – 74
(skorsing 3 hari)
b. Mendapat poin atau skor pelanggaran 75 – 99
(skorsing 5 hari)
4. Jika merusak fasilitas sekolah dengan
sengaja, wajib mengganti.
5. Jika mencuri uang/ barang wajib
mengembalikan/ mengganti.
6. Jika membawa HP ke sekolah/
menggunakan saat pembelajaran berlangsung akan dilakukan tindakan penyitaan dan
akan dikembalikan kepada orang tua pada saat pengambilan rapor akhir semester.
7. Jika berpakaian tidak sesuai
dengan ketentuan yang tertera di tata tertib sekolah akan dilakukan tindakan
penyitaan dan tidak dikembalikan.
CATATAN
Ada perubahan
tentang pemberian skorsing, kemarin disepakati SP 1 dengan skorsing 3 hari saya
ubah SP satu tanpa skorsing dengan alasan skorsing kurang tepat untuk mereka,
misal ada anak membawa HP langsug kena skorsing. Mohon dicermati lagi sebelum difinalkan
mungkin masih ada yang terlewat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur di dalam tata tertib
peserta didik ini akan ditentukan kemudian dan tata tertib ini berlaku sejak di
tetapkan.
Demikian tata tertib ini
dibuat agar semua pihak yang terkait untuk dipahami dan melaksanakan
demi meningkakan mutu pelayanan
proses Kegiatan Belajar Mengajar di SMP
226 Jakarta.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Juli
2019
Kepala SMP Negeri 226 Jakarta
AGUS SUTARTO, S.Pd
NIP. 19710310199802003
No comments:
Post a Comment