Sunday, March 15, 2020
Cara agar bisa masuk ke sekolah SMP Negeri
Ada 6 Jalur pendaftaran di SMP Negeri 226 Jakarta:
1. Jalur Inklusi
Dengan syarat:
a. Warga DKI Jakarta sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku
b. Surat Keterangan Siswa baru adalah Inklusif sesuai keterangan atau data dari lembaga kompeten
c. Peserta didik baru hanya bisa memilih 1 Sekolah yang ditentukan
d. Tidak dalam proses keikut sertaan peserta PPDB lain
Persyaratan:
1. Maksimal berusia 18 Tahun
2. Memiliki Ijazah SD/SLB/MI atau YKYBS
3. Menyerahkan Foto Copy KK dan memperlihatkan KK aslinya
4. Surat resmi yang menjelaskan Peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus
Cara Pendaftaran:
1. Peserta didik datang langsung dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
2. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Sekolah
3. Menyerahkan fotocopy dengan melampirkan berkas aslinya untuk diperlihatkan kepada sekolah
Jalur Prestasi:
Persyaratan:
1. Juara 1,2,3 Tingkat Internasional
2. Juara 1,2,3 Tingkat Nasional
3. Juara 1 Tingkat Provinsi DKI Jakarta
Dari luar DKI:
1. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
2. Juara 1,2,3 tingkat Nasional
Prestasi dan kejuaraan diperoleh 2 tahun terakhir untuk jenjang SMP
Cara Pendaftaran:
1. Menyerahkan Surat Keterangan Prestasi
2. Syrat keterangan kemudian diverifikasi dan diinput oleh pihak sekolah
3. Kemudian peserta didik mendapatkan bukti Verifikasi dari sekolah
Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1 sekolah
Cara Penyeleksian Peserta Didik:
- PPDB dilakukan secara real time online
- Jika Quota melebihi dari batas, maka dilakukan seleksi:
1. Jenjang kejuaraan tertinggi
2. Peringkat kejuaraan
3. Kategori kejuaraan *perorangan diutamakan
4. Banyaknya mendali yang diperoleh pada tingkatan yang sama
5. Jika menemukan kesamaan tingkatan kejuaraan maka dilanjutkan dengan melihat nilai rata-rata
Pengumuman Laporan Penerimaan:
1. Dilakukan secara Online
2. Jika dinyatakan diterima segera melaporkan diri ke sekolah
3. Jika peserta didik sudah lapor diri tidak diperbolehkan melaukan PPDB online yang lain
Jalur domisili DKI:
I Jalur LOKAL
- Diperuntukan bagi peserta didik DKI Jakarta dengan menyertakan dokumen resmi
- Quota jalur lokal minimal 55% yang disediakan
- Pilihan maksimal 3 sekolah
- Pesetra [diterima] jalur lokal jika tidak lapor diri, maka dilanjutkan mengikuti PPDB tahap 3
- Peserta yang diterima wajib lapor diri ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan
- Jika tahap I quota tidak terpenuhi, maka akan dilimpahkan ke tahap II
PPDB tahap II jalur UMUM
1. Tinggal/Domisili di DKI Jakarta
2. Tinggal/Domisili di luar DKI Jakarta
3. Belum mendaftar PPDB tahap I
4. Quota yang disediakan 30% yang ditampung dengan rincian:
- Domisili DKI Jakarta 30%
- Domisili di luar DKI Jakarta 5 %
5. Pilihan sekolah maksimal 3 pilihan
6. Peserta yang diterima wajib lapor diri sesuai dengan jadwal yang ditentukan
7. Jika quouta tahap II tidak terpenuhi, maka akan dilimpahkan ke tahap III
Tahap III Jalur UMUM
1. Dilaksanakan apabila ada sisa Quota pada tahap II
2. Hanya diperukan bagi peserta berdomisili di DKI Jakarta sesuai KK yang resmi
3. Pelaksanaannya sama dengan PPDB tahap II
4. Peserta didik waji LAPOR DIRI jika TIDAK maka dinyatakan mengundurkan diri
Langkah Seleksi PPDB Online
- Nilai rata-rata US
- Urutan pilihan sekolah
- Nilai rata-rata Mapel US [B. Indo, Matematika, IPA]
- Usia Peserta didik baru
Jalur di luar DKI Jakarta
1. Memiliki SKHUN SD (sederajat)
2. Usia maksimal 15 tahun
3. Surat Keterangan Keluarga (KK)
4. Maksimal pilihan 3 sekolah
5. Daya tampung 5%
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment